Prinsip Pewarisan Sifat menurut Hukum Mendel

Halo teman-teman ebiosma, apa kabarnya kali ini ? Semoga semuanya selalu sehat, tetap bersemangat dalam belajar, dan tidak lupa untuk bahagia.

Kali ini ebiosma akan membagikan pengetahuan mengenai prinsip pewarisan sifat menurut hukum Mendel. Tentunya anda tidak asing kan..dengan ilmuwan yang satu ini ?

Pada bahasan tentang materi genetik, tela anda pahami bahwa gen sebagai penentu sifat mahkluk hidup diwariskan dari generasi ke genarasi, dari induk kepada keturunanya. Bagaimana pewarisan sifat itu berlangsung ?

Salah satu ilmuwan yang teorinya mengenai pewarisan sifat pada mahkluk hidup adalah Gregor J Mendel yang dikenal dengan hukum Mendel.

Hukum Mendel adalah hukum mengenai pewarisan sifat pada organisme yang
dijabarkan oleh Gregor Johann Mendel (1822–1884). Untuk membuktikan kebenaran teorinya, Gregor Johann Mendel melakukan eksperimen dengan membastarkan tanaman kacang ercis (Pisum sativum). Berdasarkan jasanya, Gregor Johann Mendel dikukuhkan sebagai Bapak Genetika. Hukum yang diutarakan oleh Mendel meliputi Hukum I Mendel dan Hukum II Mendel.

Bagaimana penjelasannya ? silahkan disimak baik-baik ya….

Hukum I Mendel

Hukum I Mendel disebut juga dengan hukum segregasi bebas. Hukum I Mendel
menyebutkan bahwa pada proses gametogenesis gen-gen akan memisah secara bebas. Peristiwa ini terjadi pada persilangan monohibrid (persilangan dengan satu sifat beda).
Perhatikan contoh berikut!

Selain menghasilkan sifat dominan penuh, persilangan monohibrid juga dapat
menghasilkan sifat intermediat. Mendel menyilangkan tanaman bunga pukul empat
(Mirabilis jalapa) berbunga merah (MM) dengan tanaman berbunga putih (mm). Seluruh keturunan pertamanya (F1) berbunga merah muda (Mm). Merah muda merupakan sifat intermediat. Perhatikan diagram persilangan berikut.


Hukum II Mendel

Hukum II Mendel disebut juga dengan hukum pengelompokan gen secara bebas, atau hukum Asosiasi. Hukum II Mendel menyebutkan bahwa pada proses fertilisasi, gen-gen dari gamet jantan maupun gamet betina akan mengelompok secara bebas. Peristiwa ini terjadi pada persilangan dihibrid (persilangan dengan dua sifat beda).

Perhatikan contoh berikut!


Jadi menurut hukum 2 Mendel, pada persilangan galur murni dengan dua sifat beda (dihibrid) akan dihasilkan keturunan kedua (F2) dengan rasio fenotip 9:3:3:1

Nah..demikian tadi penjelasan hukum Mendel tentang pewarisan sifat pada mahkluk hidup.

Bagaimana, sudah semakin jelas belum ?

Posting Komentar

0 Komentar